Apa Itu Carding? – Dengan berkembangnya teknologi di era sekarang ini, maka banyak juga dampak baik serta dampak buruk yang didapatkan. Dampak baiknya, banyak kemudahan yang didapatkan, banyak aktivitas yang dapat dilakukan dalam satu waktu yang bersamaan, dan masih banyak lagi. Dampak buruk nya, banyak munculnya berbagai tindak kriminal yang berbasis digital.
Tindak kriminal yang berbasis digital tersebut banyak wujudnya, contohnya seperti cyber crime. Masih banyak contoh tindak kriminal lainnya, yang pasti memberikan efek kerugian yang besar sesuai dengan tingkat tindak kriminalnya. Contoh lainnya adalah Carding. Apa itu carding? Bagaimana jenis kasusnya?. Untuk selengkapnya kami akan bahas berikut ini.
Apa Itu Carding?
Carding merupakan salah satu bentuk dan contoh tindak kejahatan ( Cybercrime ) berbasis digital yang berhubungan dengan dunia perbankan yaitu kartu kredit. Bentuk kejahatan dari carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari berbagai situs legal ataupun spammer. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan carding disebut carder. Seorang carder memanfaatkan hasil pencuriannya tersebut untuk pembelian gift card prabayar.
Gift Card tersebut kemudian akan dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Jika di analogikan dalam dunia nyata, maka tindak kriminal carding merupakan kasus pencurian. Bedanya, carding memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dalam mencari atau mengidentifikasi pelaku kriminal tersebut.
Lalu bagaimana cara carder mendapatkan nomor kredit tersebut?. Seorang carder memperoleh data tersebut dari situs web yang tidak aman dengan cara mencuri atau membeli data tersebut. Selain itu seorang carder bisa memperoleh data tersebut dari pencurian identitas scheme.
Jenis Tindak Kejahatan Carding
- Misuse of Card Data, yaitu menyalahgunakan kartu tanpa disadari oleh pemilik kartu. Umumnya, pelaku menggunakan kartu dengan hati hati. Hal ini bertujuan agar si pemilik tidak menyadari bahwa kartu kredit miliknya telah digunakan.
- Wiretapping, merupakan bentuk penyadapan transaksi kartu kredit dengan jaringan komunikasi yang terhubung dengan jariang EDC.
- Counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu kredit, sehingga mirip dengan kartu aslinya. Tak hanya dari segi tampilan, namun juga fitur canggih yang ada didalamnya.
- Phising, kasus ini sering dan sudah banyak terjadi di indonesia. Biasanya carder mengirimkan virus ke sistem pc dan memberikan url web palsu dengan tujuan agar korban mengisi data pribadi.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Carding beserta contoh tindak kejahatannya, semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terimaksih.
Be the first to comment